Selamat datang kembali Sobat Pena di artikel saya minggu ini, dan terima kasih sudah menyempatkan diri untuk membaca artikel ini ya. Kali ini saya akan membahas seputar legalitas usaha, apa itu legalitas usaha? Nah, sebagai negara hukum, Indonesia mewajibkan rakyatnya untuk menaati hukum tersebut agar keberadaannya diakui secara sah/legal oleh negara misalnya memilki KTP, dan ternyata tidak hanya manusia yang harus menaati hukum tersebut tetapi juga perusahaan lho. Kalau masyarakat harus punya KTP, perusahaan harus punya legalitas usaha apabila ingin diakui secara sah/legal oleh masyarakat terlebih negara kita Indonesia tentunya. Masyarakat maupun perusahaan yang tidak menaati hukum dapat dikenakan sanksi atau denda oleh negara, dan hal tersebut dapat mempengaruhi citra seseorang maupun perusahaan yang dirintis, so kita harus taat hukum ya Sobat agar apapun yang kita kerjakan dapat menjadi sempena (berkah). Berikutnya saya akan menjabarkan terkait kegunaan legalitas usaha, jenis-jenis legalitas usaha serta dokumen-dokumen yang diperlukan, dan pentingnya HAKI bagi produk usaha. Selamat membaca 😃

A.      KEGUNAAN LEGALITAS USAHA DALAM BERBISNIS  

            Seperti yang tadi telah saya katakan, kegunaan utama legalitas usaha adalah untuk mendapatkan pengakuan secara sah/legal dari negara serta masyarakat, serta menandakan bahwa pemilik perusahaan tersebut taat kepada hukum yang berlaku di negara tersebut. Tetapi selain itu ada berbagai kegunaan lain dari legalitas usaha bagi keberlangsungan perusahaan, antara lain:

·       Mendapatkan kepastian dan perlindungan oleh undang-undang dalam mendirikan perusahaan di lokasi yang sudah ditentukan. Kalau sudah dilindungi, lokasi usaha yang dibangun tidak akan dapat diklaim dan direlokasi semena-mena oleh para oknum tidak bertanggung jawab. Jadi, keberadaan perusahaan yang disetujui pemerintah akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan yang semestinya, baik dari segi lokasi maupun suasana.

·        Selain mendapat pendampingan hukum, ketika suatu bisnis/usaha telah legal maka usaha tersebut juga akan mendapatkan pendampingan dalam mengembangkan usahanya. Pendampingan ini dilakukan oleh individu, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan baik. Pendampingan yang dimaksud dapat berupa bantuan modal, tenaga kerja, teknologi, manajemen usaha, dsb.

·         Terkait pengembangan usaha, pasti pelaku usaha harus memiliki modal yang tidak sedikit untuk memajukan usaha yang dimiliki, oleh karena itu pelaku usaha biasanya akan mengajukan pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan non-bank. Dalam mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan, pelaku usaha harus memiliki legalitas usaha agar kesempatan untuk mendapatkan pinjaman modal semakin besar. Karena pada umumnya lembaga keuangan seperti bank bersikap selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.

·    Pelaku usaha lokal yang ingin melebarkan sayap pemasarannya ke tingkat internasional. untuk melakukan proses ekspor-penting sebuah perusahaan harus memiliki legalitas usaha yang disetujui pemerintah. Tidak hanya itu, perusahaan yang bercita-cita ingin membawa usahanya ke next level seperti turut berkontribusi dalam pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya, yang menyebabkan peningkatan kedudukan, peran, dan potensi usaha dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, serta kesiapan menghadapi ekonomi global, harus memiliki legalitas usaha seperti yang diatur pada Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

B.      JENIS-JENIS LEGALITAS BISNIS 

        Berikut merupakan jenis-jenis legalitas bisnis, antara lain:

·      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): SIUP merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang dirujuk kepada pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, CV, PT, koperasi dan sebagainya. Pelaku usaha yang memiliki SIUP diharuskan untuk melapor kepada kepala kantor wilayah departemen yang menertibkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan kegiatan perdangan lagi atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, serta melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan, dan penghentian kegiatan penutupan cabang SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha sejak tanggal dikeluarkanya SIUP.

·    SITU (Surat Izin Tempat Usaha): merupakan surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha yang absolut dimiliki oleh suatu perusahaan maupun bisnis perorangan, dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Izin ini memiliki dasar hukum beralaskan peraturan daerah dari alamat perusahaan tersebut. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah setiap pemerintah daerah dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan juga kabupaten.

·        Barcode: jika kita melihat kemasan suatu produk, terdapat susunan garis vertikal hitam putih dengan lebar berbeda bukan? Ternyata garis-garis tersebut berisi data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas suatu produk dari perusahaan tertentu. Nantinya sistem komputer akan mengidentifikasi informasi yang berada dalam barcode tersebut. Barcode ini sering digunakan di toko-toko, pasar swalayan maupun supermarket untuk membantu dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan harga dan data sebelumnya yang sudah di program melaui entri data (database).

·       Merk/brand: definisi merk berdasarkan Pasal 1 UU No. 15  adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata/huruf, angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, mudahnya merk merupakan identitas suatu produk atau jasa. Banyak sekali merk yang beredar di pasaran saat ini, misalnya adalah sabun dan shampoo merk Lifebuoy yang diproduksi oleh PT. Unilever Indonesia, atau merk mie instan terkenal yakni Indomie yang diproduksi oleh PT. Indofood, dsb.

·        BPOM: mayoritas dari kita semua mempercayai produk yang diklaim telah memiliki izin BPOM bukan? Hal tersebut kita lakukan karena Badan pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makan di Indonesia. Sistem pengawasan obat dan makanan ( Sis POM ) yang efektif dan efesien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dnegan tujuan untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumenya baik didalam maupun diluar negeri. Untuk itu telah dibentuk badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenagan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Produk-produk yang konsumsi seperti obat, suplemen, makanan, minuman, hingga make up dan skincare ada baiknya memiliki izin dari BPOM untuk membuktikan keaslian dan terjaminnya kualitas produk tersebut. Sekedar info, apabila Sobat ingin mencari kebenaran suatu produk yang mengklaim telah memiliki izin BPOM dapat mengeceknya di website resmi BPOM yakni https://cekbpom.pom.go.id/.

 

C.      DOKUMEN-DOKUMEN LEGALITAS USAHA 

            Berikut merupakan dokumen-dokumen yang perlu dimiliki dalam suatu legalitas usaha, antara lain:

·     SIUP: seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, SIUP merupakan dokumen inyangi wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya. SIUP dibagi menjadi beberapa kategori yakni SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal di bawah 50 juta, SIUP Kecil bagi setoran modal 50-500 juta, SIUP Menengah bagi modal 500 juta-10 miliar, serta SIUP Besar bagi perusahaan bermodal di atas 10 miliar.

·      SITU: seperti yang telah dijelaskan juga, SITU memiliki fungsi sebagai bukti kelegalan tempat usaha yang sejalan dengan peraturan tata ruang wilayah setempat, serta  memudahkan pelaku usaha dalam mengurus penanaman modal untuk kelancaran usaha yang dijalankan. Dokumen SITU memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan harus selalu diperbarui setelah masa berlakunya habis.

·      SIUI (Surat Izin Usaha Industri): perusahaan yang memiliki modal mulai dari 5 hingga 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI sebagai salah satu bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pembuatan SIUI dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sementara itu, perusahaan besar harus mengurus langsung perizinannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I yang berada di satuan provinsi atau BKPM.

·    SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan): Penyelesaian catatan legalitas perusahaan juga membutuhkan surat keterangan domisili perusahaan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti tempat tinggal badan usaha yang sedang berjalan. Setelah memperoleh akta pendirian, perusahaan dapat menyimpan dan menyerahkan dokumen secara lengkap. Seperti halnya izin tempat usaha, SKDP juga memiliki masa berlaku tertentu. Perusahaan yang bertempat tinggal di gedung perkantoran bersama biasanya harus memperbaharui SKDPnya setiap 5 tahun, sedangkan periode perluasan SKDP untuk kantor virtual adalah setahun sekali.

·       TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Seperti namanya, sertifikat pendaftaran perusahaan adalah dokumen yang membuktikan bahwa suatu perusahaan telah terdaftar. Namun, perlu diketahui bahwa hanya badan hukum seperti PT, CV atau Firma yang memerlukan dokumen ini. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak perlu memiliki TDP. Untuk memperoleh tanda daftar perusahaan, perusahaan harus mengajukan permohonan dan mendapatkan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

·    Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen yang dibuat dan disahkan oleh seorang notaris ini memuat informasi penting tentang banyak perusahaan, antara lain nama perusahaan, domisili badan usaha, komposisi pengelolaan usaha, jenis usaha yang dijalankan, dan dana awal yang digunakan untuk membentuk perusahaan, serta mengatur hak dan kewajiban seluruh pelaku usaha dan investor.

·      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha: salah satu persyaratan penting bagi perusahaan yang ingin mengisi dokumen administrasi perpajakan yang sah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Setelah memiliki NPWP, perusahaan akan terdaftar secara resmi di sistem perpajakan Indonesia sehingga  dapat sepenuhnya memenuhi hak dan kewajiban perpajakan pelaku usaha. Untuk memproses NPWP, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat domisi bisnis tersebut..

 

D.      PENTINGNYA HAKI BAGI PRODUK USAHA 

                Hak kekayaan intelektual (HAKI) pada hakikatnya adalah hak untuk menikmati hasil karya intelektual secara ekonomis. Berdasarkan pemahaman tersebut, maka perlu diberikan apresiasi atas pekerjaan yang telah dilakukan yaitu perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual. Tujuannya untuk mendorong dan mengembangkan semangat berkarya dan berkreasi secara berkelanjutan. HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran atau manfaat sebagai berikut:

·         Memberikan klarifikasi hukum tentang hubungan antara kekayaan dan penemu, pencipta, desainer, pemilik, pengguna, menggunakan perantara, menggunakan area kerja perantara, dan keuntungan dari penggunaan kekayaan intelektual dalam jangka waktu tertentu.

·         Berupa penghargaan terhadap suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual.

·         Mempromosikan publikasi penemuan atau karya dalam bentuk dokumen kekayaan intelektual yang terbuka untuk umum.

·         Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten.

·         Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru, karena negara menjamin penyelenggaraan karya kekayaan intelektual hanya diberikan kepada yang memiliki hak.

·    Mampu mencari informasi dan melihat sebagian besar ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi terkini.

·         Melindungi karya intelektual dari penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga. Hal ini diperlukan bagi penemu atau investor untuk memperoleh manfaat atau remunerasi ekonomi yang cukup atas upaya dan investasi mereka dalam menciptakan karya intelektual tersebut.

 

Demikian pembahasan saya terkait legalitas usaha serta HAKI, semoga dapat bermanfat bagi Sobat sekalian 😉 have a great day!




 

Comments

Popular posts from this blog

Pitch Deck? Apa itu?

KEMITRAAN USAHA/BISNIS

Marketing Insight, Apa dan Bagaimana?