KEMITRAAN USAHA/BISNIS

Halo Sobat Pena, terima kasih sudah kembali lagi ke blog ini. Pada artikel sebelum-sebelunnya saya tekah membahas seputar bisnis dari perspektif individual, tetapi sejatinya dalam menjalankan bisnis kita perlu menjalin relasi dan kerjasama juga dengan orang lain. Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial, dan terbukti bahwa bisnis atau usaha yang menjalankan kerja sama lebih "awet" dibandingkan bisnis yang tidak. Nah, pada artikel kali ini saya akan membahas tentang kemitraan usaha/bisnis, selamat membaca dan semoga bermanfaat ya. ☺

    A. Pengertian, Manfaat, dan Tujuan Kemitraan Usaha
            
            Kemitraan usaha merupakan sikap menjalankan bisnis yang didasari oleh hubungan kerjasama yang solid, longitudinal, saling percaya, dan berkedudukan setara. Kerjasama usaha dapat dilakukan oleh usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar, dimana kerja sama tersebut disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar tersebut dengan  memperhatikan prinsip-prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, saling menguntungkan. Prinsipnya, kemitraan usaha tetap diarahkan agar berlangsung atas dasar norma-norma ekonomi yang berlaku, serta adanya kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
                Adapun kemitraan usaha memiliki tujuan antara lain:
  1. Meningkatkan pendapatan perusahaan dan masyarakat.

  2. Mendukung kedayagunaan ekonomi.

  3. Meningkatkan daya saing.

  4. Menghindari persaingan yang tidak adil dan saling menjatuhkan. 

  5. Mengindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi pasar.

  6. Membangun manajemen bisnis yang kuat dengan tulang punggung bisnis yang kuat dan saling mendukung melalui kemitraan.

             Apalah fungsi sebuah kemitraan apabila tidak memiliki manfaat bukan? Individu yang bermitra pastinya memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Oleh karena itu, kedua belah pihak mencoba untuk menggunakan keunggulan satu sama lain untuk menutupi kekurangan masing-masing. Jadi, diharapkan hasil kerja sama bisnis harus lebih baik atau lebih kuat daripada mengelola sendiri tanpa menjalin kemitraan dengan pihak lain. Jika keuntungan/manfaat yang diperoleh dari kemitraan lebih buruk daripada tidak menjalin kemitraan, maka kemitraan tersebut gagal. Berikut adalah manfaat dari menjalin kemitraan usaha:
  1. Membangun kebersamaan dan penguatan sesama pelaku bisnis.

  2. Memenuhi kebutuhan dalam menjaga kinerja kompetitif perusahaan.

  3. Berkesinambungan dan berkelanjutannya usaha dalam sektor yang sama atau yang relted.

  4. Membangun kebersamaan dan penguatan sesama pelaku bisnis.

    B. Jenis-Jenis Kemitraan Usaha
               
                 Terdapat 6 jenis kemitraan usaha, antara lain:
  1. LLC Partnership (Multi-member LLC)

    LLC Partnership atau Perusahaan Terbatas (PT) dapat memiliki satu pemilik atau beberapa pemilik, yang disebut anggota. LLC dengan banyak anggota disebut kemitraan multi-anggota LLC. Di bawah LLC, anggota memiliki perisai hukum antara aset pribadi anggota dan bisnis, yang berarti anggota umumnya tidak dapat dituntut atas tindakan atau hutang perusahaan. Namun,  anggota dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan anggota lain, terutama jika mereka tahu anggota tersebut lalai atau membuat keputusan manajemen yang mengarah pada gugatan. Perlu diingat bahwa jumlah perlindungan LLC yang ditawarkan dapat berbeda tergantung pada negara yang bersangkutan, sehingga perlu dipastikan bahwa  pelaku bisnis memahami aturan dan persyaratan suatu negara sebelum memilih entitas bisnis. Jenis bisnis yang biasanya membentuk kemitraan LLC biasana adalah perusahaan yang pemiliknya menginginkan perlindungan tanggung jawab dari bisnis sementara masih terlibat dalam manajemen dan operasi sehari-hari. Karena kemitraan LLC dapat dibentuk oleh sebagian besar jenis bisnis, mereka pada umumnya cocok untuk kebanyakan orang.

  2. Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas atau Limited Liability Partnership (LLP)

    Kemitraan tanggung jawab terbatas (LLP) adalah jenis kemitraan di mana pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang dan kewajiban bisnis atau tindakan mitra lainnya. Ini umumnya berarti pelaku usaha tidak dapat kehilangan aset pribadi jika seseorang mengambil tindakan hukum terhadap perusahaannya, kecuali jika pelaku usaha secara pribadi telah melakukan kesalahan. Namun, mitra dapat dianggap bertanggung jawab atas kelalaian mereka sendiri, jika mereka secara pribadi melakukan sesuatu yang salah, atau terlibat dalam malpraktek. Seperti kemitraan LLC, perlindungan tanggung jawab yang diterima di bawah LLP bervariasi dari satu negara ke negara lain. Jenis bisnis yang biasanya membentuk LLP berbeda-beda di setiap negara bagian, tetapi beberapa contoh adalah akuntan, pengacara, arsitek, ahli tulang, dokter, dan dokter gigi.

  3. Kemitraan Terbatas atau Limited Partnership (LP)

    Dalam hal kemitraan terbatas (LP), ada dua jenis mitra: mitra umum dan mitra terbatas, dimana mitra terbatas tidak membuat keputusan bisnis tetapi biasanya menyediakan dana dan modal awal, terkadang disebut sebagai “mitra bisu”, sedangkan mitra umum membantu mengelola perusahaan dan membuat keputusan bisnis. Sebuah LP harus memiliki setidaknya satu mitra umum dan satu mitra terbatas. Mitra umum bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh bisnis, termasuk utangnya dan tindakan mitra lainnya, sedangkan mitra terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk perusahaan karena tidak memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan. Manfaat utama LP adalah bahwa mitra terbatas menerima perlindungan hukum terlepas dari kontribusi keuangan atau persentase kepemilikan pelaku usaha. Ini dapat membuat bisnis lebih menarik bagi investor yang memiliki modal untuk dimasukkan ke dalam perusahaan tetapi tidak ingin mengambil risiko untuk benar-benar menjalankannya.  Jenis bisnis yang biasanya membentuk LP adalah perusahaan dengan penyokong keuangan yang tidak ingin menjadi bagian dari manajemen atau operasi harian.

  4. Kemitraan Umum atau General Partnership (GP)

    Tidak seperti jenis kemitraan lainnya, kemitraan umum tidak mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftar dengan negara, dan bahkan tidak memerlukan perjanjian formal. Jika pelaku usaha dan orang lain melakukan bisnis bersama, yang bersangkutan secara otomatis menjadi kemitraan umum. Kemitraan umum tidak menawarkan perlindungan tanggung jawab pribadi. Itu berarti setiap mitra bertanggung jawab secara hukum atas hutang dan tindakan bisnis. Jika perusahaan dituntut atau tidak dapat membayar kewajiban keuangannya, aset pribadi mitra berisiko. Ini juga berarti mitra bertanggung jawab atas tindakan satu sama lain, sehingga disarankan agar pelaku usaha memilih mitranya dengan bijak.  Jenis bisnis yang biasanya membentuk GP adalah perusahaan yang tidak ingin mendaftar dengan negara dan mitra yang merasa nyaman berbagi tanggung jawab pribadi untuk bisnis mereka.

  5. Kemitraan Vertikal

    Kemitraan antara beberapa perusahaan yang memiliki tahap atau tingkatan kegiatan produksi yang berurutan, dari tahap paling awal sampai tahap produksi akhir. Misalnya kemitraan antara perusahaan yang tergabung dalam usaha yang menghasilkan produk plastik ramah lingkungan dari bahan singkong.

  6. Kemitraan Horizontal

    Kemitraan dari sejumlah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha atau yang menghasilkan produk sejenis. Misalnya kemitraan antara perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk make up.

C. Strategi dan Kebijakan Kemitraan Usaha
                
            Strategi yang dapat dilakukan dalam menjalin kemitraan usaha antara lain:
  • Membangun hubungan dengan calon mitra, agar mampu mengenal pihak yang akan menjadi mitra dengan baik dan berhati-hati, agar hubungan kemitraan yang terjalin suatu saat dapat sukses dan awet.
  • Memahami kondisi bisnis calon mitra, dengan mengetahui kemampuan manajemen, pemanfaatan teknologi,  SDM, serta sumber daya finansial yang bersangkutan, terutama calon mitra yang telah memiliki pengalaman berbisnis. Apabila calon mitra belum memiliki pengalaman berbisnis, pelaku usaha tetap harus mengetahui keahlian atau keterampilan, serta modal yang dimiliki sehingga pelaku usaha layak mempertimbangkannya sebagai calon mitra usaha.
  • Mengembangkan strategi dan mengenal detail bisnis. Dalam pelaksanaannya, masing-masing mitra dapat saling membagi tugas sesuai dengan kompetensi serta kemampuan yang dimiliki masing-masing.
  • Mengembangkan program, dimana merupakan langkah yang dilakukan setelah mengembangkan strategi bisnis dan sebagai rencana taktis yang akan dilaksakan.
  • Memulai pelaksaan, tetapi sebelum itu mitra harus mengecek terkait kesiapan-kesiapan yang telah direncanakan serta memikirkan antisipasi seandainya dalam pelaksanakan terjadi hal yang tidak diguga.
  • Memonitoring dan mengevaluasi pengembangan selama proses pelaksaan untuk mengevaluasi kekurangan atau hambatan yang dihadapi, sehingga dapat dilakukan penyesuaian atau perbaikan.
                Kemitraan Usaha yang dilakukan di Indonesia memiliki kebijakan atau dasar hukum tertentu berdasarkan https://kppu.go.id/pengawasan-kemitraan/, antara lain:
  • Berdasarkan Pasal 34 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2008 jo Pasal 29 ayat 4 PP No. 17 Tahun 2013, menyebutkan bahwa Perjanjian Kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat ketentuan sekurang-kurangnya; kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, serta penyelesaian perselisihan.

  • Untuk memantau pelaksanaan Kemitraan yang diatur Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2008, Menteri dapat membentuk lembaga koordinasi usaha nasional dan daerah. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 31 PP No. 17 Tahun 2017, bahwa dalam melakukan pengawasan kemitraan KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait.

  • Berdasarkan Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008 jo Pasal 12 PP No. 17 Tahun 2013, menyebutkan bahwa; Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan; Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

    D. Penerapan
                
                Pada poin ini saya akan memberikan contoh terkait penerapan kemitraan usaha berdasarkan BMC yang telah saya buat pada artikel kedua. Katakanlah saya yang memiliki bisnis lipgloss ingin bermitra secara horizontal dengan perusahaan menengah yang menjalankan bisnis pakaian vintage dengan merk Vintage.co karena sama-sama bergerak di bidang Fashion. Sebelum mengajukan kemitraan, perusahaan saya harus melengkapi legalitas usaha agar sah di mata hukum. Legalitas usaha yang perlu saya lengkapi antara lain:
  • SIUP: merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya. Saya ingin mengajukan SIUP Kecil, karena modal yang dimiliki usaha saya berkisar antara 50-500 juta.
  • SIUI (Surat Izin Usaha Industri): perusahaan yang memiliki modal mulai dari 5 hingga 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI sebagai salah satu bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha. Perusahaan saya memiliki modal antara 5 hingga 200 juta, oleh karena itu saya harus membuat SIUI.
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan): Penyelesaian catatan legalitas perusahaan juga membutuhkan surat keterangan domisili perusahaan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti tempat tinggal badan usaha yang sedang berjalan. Katakanlah dalam SKDP domisili perusahaan saya berada di Jalan Merdeka, Jakarta, dan seandainya saya pindah tempat saya harus mengulang kembali pengurusan legalitas usaha tersebut.
  • Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen yang dibuat dan disahkan oleh seorang notaris ini memuat informasi penting tentang banyak perusahaan, antara lain nama perusahaan, domisili badan usaha, komposisi pengelolaan usaha, jenis usaha yang dijalankan, dan dana awal yang digunakan untuk membentuk perusahaan, serta mengatur hak dan kewajiban seluruh pelaku usaha dan investor. Akta ini nantinya saya ajukan kepada Kemenkumham untuk memperoleh TDP.
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Seperti namanya, sertifikat pendaftaran perusahaan adalah dokumen yang membuktikan bahwa suatu perusahaan telah terdaftar. Dokumen ini sangat penting karena sebelum dapat menjalankan usaha, perusahaan saya yang memiliki merk Gloss.inc harus memiliki tanda daftar, dan telah sah di mata hukum.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha: yang tak kalah penting adalah urusan perpajakan. Salah satu persyaratan penting bagi perusahaan yang ingin mengisi dokumen administrasi perpajakan yang sah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Setelah memiliki NPWP, perusahaan saya akan terdaftar secara resmi di sistem perpajakan Indonesia sehingga  Gloss.inc dapat sepenuhnya memenuhi hak dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

               Setelah menyelesaikan legalitas usaha, saya selaku pemilik perusahaan akan melakukan pembicaraan dengan pemilik perusahaan Vintage.co untuk membicarakan detail kemitraan yang telah direncanakan. Dalam pembicaraan tersebut kami membahas terkait nama company yang mewakili kedua perusahaan kami, telah disepakati bahwa namanya adalah PT. Sempena Sentosa. Setelah menemukan nama bagi perusahaan kemitraan, kami mendiskusikan lokasi usaha yang ideal bagi perusahaan kami dan lokasi yang kami setujui adalah Bekasi, Jawa Barat. Pembahasan yang krusial adalah tentang modal/saham dari masing-masing perusahaan kami, dimana perusahaan saya menyetor modal sebesar 40% dan perusahaan mitra saya menyetor modal sebesar 60%. Setelah segala sesuatunya telah disepakati oleh kedua belah pihak, kami mendatangi notaris untuk membuat akta pendirian, dimana di hadapan notaris kami menentukan posisi/jabatan kami selaku pemilik modal. Setelah disepakati, pemilik modal terbesar yakni pendiri perusahaan Vintage.co mengambil jabatan sebagai Direktur Utama, dan saya selaku pendiri perusahaan Gloss.inc mengambil jabatan sebagai Direktur. Setelah akta pendirian telah diterima, notaris akan menyerahkan segala bentuk dokumen legalitas usaha yang harus dimiliki oleh perusahaan kami. Dokumen yang telah lengkap menandakan perusahaan kemitraan kami dapat mulai berjalan, dari sana kami menentukan strategi-strategi yang paling efektif juga menguntungkan bagi perusahaan kami. Apabila perusahaan kami mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada saat belum melakukan kemitraan, maka kemitraan yang kami bangun diharapkan dapat terus berlanjut.


    Demikianlah artikel saya kali ini mengenai kemitraan usaha. Agar Sobat lebih paham lagi, saya akan mencantumkan video terkait kemitraan yang diunggah oleh The Bobatime Indonesia, semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Pena ya 😊 Sampai ketemu di artikel berikutnya.




 
                

Comments

Popular posts from this blog

Pitch Deck? Apa itu?

Marketing Insight, Apa dan Bagaimana?